Poscyber.com (Bandung) – Kejati Jawa Barat mengeksekusi dua terdakwa ke Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi proyek bangun guna serah (BGS) pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Ketiganya dieksekusi setelah status hukumnya inkrah.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya Senin (3/1) mengatakan dua terdakwah masing masing mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif,
dan Andi Nurmawan, Kolega Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Cahya menyebut, Arsan Latif telah divonis 4 tahun penjaira dalam kasus proyek BGS Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
“Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL (Arsan Latif) dan AN (Andi Nurmawan) ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Proses hukum keduanya asudah dinyatakan inkrah,” kata Cahya
Selain itu Kejati Jabar juga mengeksekusi seorang ASN Majalengka yakni Maya Andrianti yang terlibat kasus ini. Maya dijebloskan ke Lapas Kelas II Majalengka setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota.
“Yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Majalengka karena sebelumnya dia ditetapkan sebagai tahanan kota,” tutur Cahya.
Adapun Irfan Nur Alam masih berada di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Dia mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun.
Diketahui, dalam kasus ini, Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka saat menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka. Kemudian Arsan Latif saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta Maya Andrianti yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.
Vonis hakim Kamis (23/1/2025), menjatuhkan hukuman masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara setelah keempat terdakwah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (**/KR)



















