Poscyber (Madrid) – Pemerintah Indonesia menyepakati perberlakuan sertifikasi untuk semua WNI yang berkerja di sektor perikanan di negara Spanyol.
Kesepakatan ini diambil sebagai tindak lanjut dari perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) of Certification of Fishing Vessel Personnel yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Spanyol. Salah satunya untuk jaminan perlindungan migran Indonesia di negara tersebut.
Pemerintah Indonesia telah mengirimkan delegasi untuk membahas rencana pemberlakuan sertifikasi bagi WNI yang bekerja diperikanan Spanyol. Delegasi itu diwakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Misi lawatan ini adalah menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyediakan sertifikasi rating sesuai standar IMO (International Maritime Organization) STCWF (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) 1995 untuk mendapatkan masukan lebih lanjut dari pihak terkait di Spanyol sehingga dapat dipersiapkan lebih baik lagi dalam penyediaan sertifikasi ABK (Anak Buah Kapal) sesuai peraturan yang berlaku di Spanyol,” ujar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM) KKP I Nyoman Radiarta dalam siaran pers Jumat (2/1)
Nyoman yang juga Ketua Delegasi Indonesia saat melaksanakan kunjungan ke Spanyol pada 30 Januari mengatakan, untuk menjawab kebutuhan sertifikasi yang merujuk pada STCWF1995, Pemerintah RI memberikan skema,
yaitu skema portofolio dan skema regular atau non portofolio.
Dua pendekatan penerbitan sertifikat ini menjadi solusi terbaik untuk memenuhi persyaratan sertifikasi ABK Indonesia yang ingin terus bekerja atau akan bekerja di kapal perikanan Spanyol.
“Skema portofolio merupakan proses re-akreditasi sertifikat yang telah dimiliki ABK Indonesia yang sedang bekerja di Spanyol dan ingin meneruskan pekerjaanya. Sedangkan skema regular atau on portofolio adalah bagi mereka yang baru akan mendaftar untuk bekerja di kapal perikanan Spanyol”, terang Nyoman.
Nyoman juga menambahkan bahwa Pemerintah RI telah mempersiapkan dua link website yang dapat digunakan untuk melakukan validasi keaslian sertifikat yang diterbitkan Indonesia sehingga Pemerintah Spanyol dapat secara langsung melakukan pengecekan kembali terhadap semua dokumen yang diusulkan ABK Indonesia di Spanyol. Link tersebut adalah https://akapi.kkp.go.id/auth/login dan https://pelaut.dephub.go.id.
Selain itu Nyoman juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung ke ABK Indonesia yang saat ini sedang bekerja di Spanyol terkait skema portfolio sertifikasi agar dapat memenuhi standar yang diperlukan oleh Pemerintah Spanyol sebagaimana disepakati dalam MRA.
Sekretaris Jenderal Confederation Espanola de Pesca (CEPESCA) atau konfederasi perikanan Spanyol, Javier Garat Perez mengatakan, pemerintah Spanyol sangat fokus pada isu sertifikasi dan berharap pelaksanaan MRA ini bisa mempercepat proses sertifikasi pekerja migran.
“Program yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia sangat bagus dalam menjawab masalah sertifikasi sejak diratifikasinya STCWF 1995 dimana Spanyol sangat berharap keahlian ABK yang bekerja di kapal mereka harus sesuai dengan sertifikasi yang disampaikan,” ujar Javier.
Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pertanian, Perikanan dan Pangan, melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Perikanan dan Budidaya Perairan, Aurora de Blas Carbonero.
“Saya menyampaikan terima kasih dan memberikan tanggapan positif mendukung atas upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan isu sertifikasi ABK Indonesia agar dapat bekerja dengan baik di Spanyol dan pihaknya juga sudah berdiskusi juga dengan CEPESCA dalam pemenuhan kebutuhan SDM di kapal perikanan Spanyol,” kata Aurora.
.
Pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian menyampaikan, saat ini telah ada kemudahan administrasi bagi PMI khususnya ABK yang bekerja di Spanyol dan yang sudah memiliki sertifikasi sesuai dengan STCWF 1995, di mana pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri RI. (dik)



















