PosCyber (Jakarta) – Pemerana film panas, Siskaee kembali menantang Kapolda Metro jaya Irjen Karyoto lewat praperadilan usai ditetapkan tersangka pornografi dan dilakukan penahanan. Siskaeee melalui pengacaranya Tofan Agung Ginting mendaftarkan praperadilan pada Kamis (1/1) setelah sebelumnya membatalkan gugutan untuk mencabut status tersangka.
Menanggapi gugatan ini, Polda metro menyatakan menghormati langkah hukum Siskaee. Sebab bintang porno itu memiliki hak untuk menggugat setelah menjadi tersangka.
“Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2).
Diketahui, Polisi jemput paksa Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi pekan lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Siskaeee tanpa perlawanan di tempat tinggalnya di kamar B 0221 Apartemen Student Castle di Jalan Seturan Raya No 1, Yogyakarta, Rabu pagi pukul 08.25 WIB.
Selain Siskaeee, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 10 tersangka kasus produksi film porno ‘Kramat Tunggak’. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Bima Prawira (BP).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ade Safri memastikan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus telah bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang ada.
“Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara,” ujarnya.
Sementara Tofan mengatakan, Siskaeee mempraperadilankan Kapolda cq Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri terkait penangkapan dan penahanan.
“Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan,” ucap Tofan Kamis (1/2) malam dikutip detik.
“Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ujarnya. (IMO/SK)



















