Usaha Pelayaran Nasional Tidak Stabil, Pengamat Maritim Ini Meminta Pemerintah Waspada

Pos Nasional42 Dilihat

POSCYBER – Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Marcellus Hakeng Jayawibawa Meminta pemerintah mewaspadai potensi penguasaan pelayaran dan angkutan laut oleh perusahaan asing. Pasalnya, saat ini beberapa perusahaan luar negeri telah membeli sejumlah perusahaan pelayaran dari Indonesia dan beroperasi di laut nasional. Hal ini terjadi di saat perusahaan pelayaran dalam negeri tidak stabil.

Hakeng menyebut, belum lama ini Abu Dhabi Ports Group (AD Port) mengakuisisi perusahaan pelayaran Indonesia, PT Meratus Line, dengan nilai transaksi diperkirakan tembus $2 miliar. Bahkan, dalam rencananya AD Ports akan ikut mengelola pelabuhan Patimban di Jawa Barat.

Fakta masuknya AD Ports ke Indonesia lanjut Hakeng jelas memiliki alasan kuat, yakni besarnya potensi angkutan logistik laut di dalam negeri. Sehingga dengan mudah AD Ports masuk ke sektor pelayaran meski dengan investasi besar.

“Ini berkaitan dengan kedaulatan ekonomi di bidang pelayaran yang seharusnya menjadi milik nasional,” ujar Hakeng yang juga Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta kepada wartawan di Jakarta Rabu (29/11).

Menurutnya, perusahan pelayaran nasional yang tengah mengalami kesulitan keuangan dimanfaatkan oleh investor asing. Kalau tidak ada solusi atau intervensi dari pemerintah, Seiring waktu, perusahaan pelayaran bisa diambil alih dan kita akan kesulitan mengembalikan kepemilikan sahamnya.

Minat besar perusahaan pelayaran dari luar negeri tersebut salah satu nya karena secara geografis, Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di persimpangan dua benua dan dua samudera, Indonesia memiliki posisi strategis yang dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jalur perdagangan laut domestik maupun internasional. Keberadaan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menjadi jalur vital bagi arus pelayaran internasional yang melintasi perairan Indonesia.

Sedagkan Peranan vital angkutan logistik laut dalam mendukung aktivitas ekonomi dan bisnis tidak bisa diabaikan. Distribusi barang dari satu daerah atau kota ke pulau atau kota lainnya memerlukan peran yang kuat dari angkutan logistik ini. Kontribusinya dalam pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi sangatlah signifikan. Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hakeng juga mengatakan, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat, di mana setiap penyelenggara angkutan perairan di dalam negeri harus mampu berkembang secara independen, kompetitif, dan profesional. Persaingan tersebut harus mendorong kondisi usaha yang adil bagi pelaku usaha dari segala skala, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat.

Namun demikian, Hakeng juga mengingatkan, jika terlalu banyak perusahaan pelayaran asing yang masuk, ada potensi gangguan terhadap Kedaulatan Maritim Indonesia. (SDK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *