PosCyber ( Den Haag) -Sidang hari kedua yang berlansung hari ini Jumat(12/1) panel yang terdiri dari 15 hakim mahkamah Internasional (International Court Of Justice /ICJ) akan mendengar tanggapan Israel.
Sebelumnya, Afrika selatan ( Afsel) melalui perwakilannya Adila Hassim disidang pertama Kamis (11/1) telah memberi pernyataan di depan hakim, sebuah tuduhan serius jika negara penjajah zionis Israel telah melakukan upaya pembasmian etnis Palestina (Genosida) yang burujung pada tewasnya 21.000 lebih warga Gaza. Di dalamnya termasuk ribuan anak anak dan perempuan hanya dalam waktu tiga bulan.
“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal Dua konvensi (Genosida), dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” kata Adila Hassim di kutip Reuters.
Merujuk otoritas kesehatan Gaza, Afsel menyatakan kampanye pemboman yang dilakukan Israel secara berkelanjutan telah menewaskan lebih dari 23.000 orang.
ICJ mendengarkan argumen Afrika Selatan pada hari Kamis dan tanggapan Israel terhadap tuduhan tersebut pada hari Jumat. ICJ kemungkinan akan mengambil putusan tindakan darurat di akhir bulan ini. Atas tudingan tindakan Genisida oleh Isarel itu ICJ berpeluang butuh waktu bertahun tahun untuk mengambil keputusan
Sementara sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional menyatakan mendukung gugatan Afsel ke Mahkamah Internasional terhadap Israel, karena melanggar Konvensi Genosida 1948.
Diketahui, Konvensi Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama
“Sebagai sarjana dan praktisi hukum internasional, studi genosida, studi internasional, dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh kami terhadap gugatan Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional sebagai langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza, dan mencapai Keadilan di Palestina,” bunyi surat yang diterbitkan mereka, Kamis (11/1) dilansir WAFA.
Keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut. (SK)



















