PosCyber (Jakarta) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia di Sukmajaya, Depok beberapa hari lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini berawal saat pelaku Argiyan Arbirama (20) seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Belacus GG.H. Daud, Sukmajaya, Depok, mengajak kekasihnya KRA (20) minum kopi bersama, Kamis (18/1) lalu.
“Meskipun awalnya korban menolak, pelaku memaksa hingga korban bersedia menjemputnya (dibawa) di rumah kontrakan pelaku,” kata Wira dalam gelar kasus di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).
Setibanya di rumah kontrakan pelaku,lanjut Wira,korban dibujuk masuk ke dalam kamar dan Pelaku melakukan kekerasan seksual. Namun karena korban menolak,pelaku menghabisi nyawa korban
“Setelah perbuatan keji itu, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah,” ujarnya.
Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengirim pesan permintaan maaf kepada ibunya yang bernama Vina. Pesan itu berisi bahwa Argiyan sudah membunuh kekasihnya di kontrakan kemudian berpamitan untuk pergi jauh. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Terminal Bus Ki Ageng Cempluk, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1) pekan lalu.
“Selain kasus ini, pelaku terlibat dalam dua kasus percabulan dan pemerkosaan pada tanggal 3 dan 4 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami motif pelaku.” ungkap Wira.
Pelaku dikenakan pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP) dan pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Rencananya, akan diadakan rekonstruksi pada Selasa, 23 Januari 2024, di tempat kejadian perkara (TKP),” Wira menambahkan. (Imo)



















