Poscyber (Jakarta) – Penerapan sanksi tindak pidana keimigrasian menjadi kunci sebuah negara aman dari imgran gelap. Namun seperti apa regulasi sebuah negara bisa melindungi wilayah, ternyata Indonesia termasuk negara paling toleran memberi sanksi untuk warga asing yang masuk tanpa dokumen.
Imigrasi Kelas I TPI Bandung menerpakan sanksi denda Rp 3 juta untuk masing masing warga Timor Leste yang tinggal di Bandung dengan dokumen perjalanan atau ijin tinggal yang sudah kedaluwarsa atau lewat dari 60 hari masa berlaku dikumen.
Denda Rp 3 juta ini bisa diganti dengan hukuman kurungan hanya 7 hari. Dikasus pelangaran Keimigrasian ini Indonesia memakai undang undang No 6 tahun 2011 pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b.
Sementara salah satu Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di Malaysia, Kurniaji menyebut penerapan sanksi pelanggaran keimigrasian di Indonesia terbilang ringan kalau dibandingkan negeri jiran. Untuk pelanggaran imigran gelap tanpa dokumen, Malayasia akan memberlakukan hukuman badan hingga 5 tahun atau denda 10 ribu ringgit setara Rp 35 juta. Angka ini 11 kalilipat lebih dari denda yang di berlakukan di Indonesia.
“Dalam kasus tertentu, hukuman untuk imgran gelap dalam katagori berat akan dikenakan dua hukuman sekaligus yakni denda dan penjara,” kata pria yang sudah 30 tahun menetap di Malaysia tersebut.
Tahun ini, lanjutnya, pemerintah Malaysia bahkan tengah gencar melakukan razia pendatang ilegal. “Dalam satu kawasan yang diketahui banyak warga asing tidak berdokumen, pemerintah bisa kerahkan 1000 petugas untuk melakukan razia,” ujarnya
Tindakan ini dilakukan untuk menekan pekerja liar dari luar Malaysia yang saat ini diperkirakan mencapai 5 juta orang.
Penerapan hukum untuk imigran gelap di Singapura lebih berat dari Malaysia apalagi Indonesia. Karenanya, Singapura relatif aman dari pendatang haram karena diakui banyak TKI tidak ada yang berani macam macam masuk Singapura tanpa dokumen.
Diketahui, kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung mengamankan empat warga Timor Leste terkait tindak pidana keimigrasian. Keempatnya, diamankan di dua tempat di Bandung setelah terbukti tidak memiliki dokumen apapun untuk tinggal diwilayah Indonesia.
Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono menjelaskan empat warga asing tersebut tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Tanggal 23 Februari 2024 lalu, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah memutus, keempat orang asing tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian. Dalam kasus ini, hakim menghukum keempatnya dengan denda Rp3 juta atau diganti dengan pidana kurungan 7 hari. (IMO/SK)



















