Bantai 21.000 lebih warga Gaza, ICJ Sidangkan Israel Minggu Depan Dengan Tuduhan Genosida

PosCyber (Belanda) – Upaya Afrika selatan (Afsel) yang sebelumnya memberi laporan pembantain etnis Pelestina ( Genosida) di Jalur Gaza, mendapat respon Mahkamah International ( International Court Of Justice /ICJ).

Pengadilan Dunia yang berkedudukan di Den Haag Belanda itu akan menggelar sidang pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024 untuk mengungkap sekaligus membuktikan kebenaran telah terjadi kejahatan perang yang dilakukan Rezim Zionis Israel di Gaza. Tel Aviv di sebut telah melakukan Genosida atas 21.000 lebih warga Gaza termasuk anak anak dan perempuan.

Sebelumnya, organisasi HAM International Euro-Mediterranean Human Rights Monitor (Euro-Med Monitor) memberi pernyataan terbaru tentang invasi Israel ke Palestina sejak 7 Oktober lalu.

EURO-Med Monitor memberi kesimpulan, pasukan penjajah Israel dengan sengaja dan tersistematis melakukan penghacuran warga sipil Gaza (genosida) dengan korban anak anak mencapai 11. 422. Tingginya korban anak anak ini masih di tambah dengan korban perempuan Palestina yang mencapai 5.822 orang.

Hingga 26 Desember, jumlah warga Palestina yang di identifikasi Euro-Med Monitor sebagai korban genosida tentara zionis Israel mencapai 29.124 orang. Didalamnya termasuk 481 petugas kesehatan, dan 101 jurnalis.

Afsel menjadi negara pertama yang melaporkan tragedi kemanusiaan di Gaza. Sebelumnya sejumlah Peminpin Negara seperti Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyebut tindakan PM Israel
Benyamin Netanyahu tidak berbeda dengan tindakan Adolf Hitler saat perang dunia kedua.

Sememtara Presiden Iran,Ebrahim Raisi menyerukan untuk memboikot Israel dan melawan Rezim Zionis tersebut.

Dikutip Anadolu agency, Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, Rabu (3/1) menyatakan akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini.

“Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,” kata Zane

laman kantor berita Palestina, WAFA melaporkan, ICJ menyatakan Afsel mengajukan permohonan untuk mengadili dugaan Genosida oleh Israel ini pada 29 Desember 2023 lalu.

ICJ me-realese permohan Afsel adalah permintaan untuk tindakan sementara sebab Tel Aviv di sebut telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

Perwakilan Israel dipastikan kan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. (SK)

Kantor Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag Belanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *