PosCyber (Bogor) – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mulai menyidangkan Kasus polisi tembak polisi di Rusun Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di kasus ini, korban tewas adalah Bripda IDF.
Sidang perdana dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Purwoto Gandasubrata.
“Iya, besok sidang pertama pembacaan dakwaan,” kata Humas PN Cibinong, Zulkarnain dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.
Zulkarnain menyebut, agenda sidang polisi tembak polisi ini tercatat dengan nomor.693 dan 694/Pid.B/2023/PN Cbi.
“Untuk terdakwa dalam kasus ini adalah Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy dan Iqbal Gilang Dewangga,” bebernya.
“Soal saksi, saya belum tahu apakah dihadirkan oleh Penuntut Umum atau tidak. Dilihat nanti dipersidangan saja,” singkat Zulkarnain.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.40 WIB. Akibatnya, seorang anggota Densus 88 anti-teror yaitu Bripda IDF tewas karena terkena tembakan di bagian kepala belakang tepat di sebelah kanan telinganya. (Sk)



















