Bawaslu : Penggelembungan suara di Pleno PPK hanya untuk Caleg Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat

Pos Daerah22 Dilihat

PosCyber (Bogor) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan peristiwa hukum dalam rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Legislatif 2024. Bawaslu memastikan, peristiwa hukum adalah penggelembungan suara dan hanya terjadi untuk caleg DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Bawaslu menyebut, penggelembungan suara tersebut dengan mengalihkan suara antar partai, antar caleg hingga mengalihkan suara partai ke suara caleg.

“Karena peristiwa hukum ini maka hasil rekap dari beberapa kecamatan kita opnam, dan tentu akan akan kami tindaklanjuti kalau terbukti bisa ke ranah hukum hingga etik,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin kepada Poscyber.com Rabu (6/3) melalui sambungan telpon..

Ridwan memastikan, upaya penggelembungan suara tidak terjadi pada Caleg DPR RI.

Dia menyatakan, usaha ilegal dengan menggelembungan suara Caleg dan Partai ini, setidaknya terjadi di 5 Kecamatan yakni Kecamatan, Bojong Gede, Ciseeng, Klapanunggal Gunug Putri dan Tenjolaya

“Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan,” kata Ridwan

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

“Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara,” kata Adi

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan pihaknya belum menemukan dugaan penggelembungan suara baik partai maupun caleg. (SK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *