PosCyber (Jakarta) – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menerbitkan aturan baru tentang visa dan ijin tinggal. Dengan regulasi ini Pemerintah berharap bisa memberi ruang seluas luasnya sekaligus kemudahan untuk invstasi yang masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok Douglas Simamora mengatakan, pentingnya regulasi baru terkait visa dan ijin tinggal ini karena saat ini kompetisi global terkait arus investasi semakin meningkat.
Dengan begitu perlu intervensi dari pemerintah untuk meningkatkan penilaian positif dunia tentang layanan publik di Indonesia. “Sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Douglas saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Selasa (5/3) di Orchardz Hotel Industri Kemayoran
Menurutnya, Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 memberikan beberapa perubahan terkait klasifikasi visa dan izin tinggal.
Dengan sosialisasi, kata Douglas diharap memberi pemahaman kepada masyarakat, para agen pelayaran, penjamin atau sponsor orang asing dan instansi terkait mengenai Klasifikasi Visa dan Izin Tinggal yang diberlakukan di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi asing ke dalam negeri melalui penyederhanaan birokrasi dan transformasi layanan keimigrasian.
Dan khususnya untuk Jakarta, kata Sandi
Dirjen Imigrasi telah menerbitkan aturan terkait dengan Golden Visa. Hal itu untuk memberikan kemudahan kepada investor yang akan masuk.
Asisten Pemerintahan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi meminta agar sosialisasi Permenkumham 22 tahun 2023 dapat memberikan informasi secara mendetail terkait klasifikasi visa dan izin tinggal.
Sebab hasil sosialisasi akan dipakai patokan dalam pelaksanaan di tingkat Kecamatan, Kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW. (IMO)


















