Poscyber – Ketua Indonesia Police Wacth, Sugeng Teguh Santoso minta Polisi melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri setelah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka besok Rabu (6/12).
Menurut Sugeng, penahanan Filri sebagai tersangka korupsi gratifikasi dan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Sahrul Yasin Limpo akan jadi contoh penegakan hukum tidak pandang bulu.
“Panggilan kedua, IPW mendesak Firli ditahan. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law,” kata Sugeng Selasa (5/12)
Sugeng juga mendesak Polda Metro Jaya segera mempercepat proses penyidikan kasus itu.
Hal ini dimaksudkan agar pihak Kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna diproses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 6 Desember 2023.
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada 3 Desember 2023. Menurut polisi, surat itu sudah diterima.
“Kami jadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli) pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Senin (4/12/) lalu.
Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sebelum menjadi tersangka, Firli telah diperiksa dua kali oleh polisi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Kini setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023.(**/SK)



















