Poscyber.com (Jakarta) – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM) ditahan <span;>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Penahanan keduanya setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta memakai dana APBD.
Penahanan dua pelaku dugaan korupsi itu setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 6 Januariv 2025. IHW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp150 miliar. Selain IHW dan MFM, Kejati Jakarta juga telah menetapkan Direktur Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi (GAR), sebagai tersangka. GAR sebelumnya telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penyidik Kejati Jakarta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan kantor EO GR-Pro. Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, dokumen, serta uang tunai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dan aliran dana hasil korupsi yang dinikmati secara pribadi oleh para pejabat terkait. (**/sk)