PosCyber (Jakarta) – Status hukum ketua KPK non aktif, Firli Bahuri di anggap semakin jelas setelah gugatan praperadilan-nya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (19/12). Ketua Indonesian Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso melihat keputusan hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati sebagai penegasan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka atas Firli Bahuri oleh Penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
“Dengan penolakan permohonan praperadilan tersebut, artinya menunjukkan bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur,” kata Sugeng Selasa (19/12).
Karena itu, Sugeng mendesak Polda Metro Jaya atau Kejati DKI segera menjebloskan Firli Bahuri ke sel tahanan. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejati DKI Jakarta Jumat (15/12) lalu. Hingga saat ini belun ada pernyataan dari Kejati DKI apakah Berkas Perkara Firli Bahuri sudah lengkap atau belum.
Untuk diketahui, PN Jaksel menolak gugutan praperadilan Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan Sahrul Yasin Limpo saat penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Proses hukum terhadap Firli Bahuri harus segera dilanjutkan. Dan saat ini berkas sudah di kejaksaan, dan harus segera dinyatakan lengkap untuk waktunya dilakukan penahanan,” ujar Sugeng.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu, namun hingg saat ini Firli masih menghirup udara bebas
Firli sudah diberhentikan sementara sebagai ketua KPK dan di jerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sangkaan tersebut terkait dengan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. (**/SK)



















