Poscyber- Hari ini mantan Ketua KPK Firli Bahuri wajib datang untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan saat menangani kasus Korupsi di Kementan yang melibatkan Sahrul Yasin Limpo selaku Menteri.
Sesuai surat yang di layangkan penyidik, jadwal pemeriksaan Firli akan di lakukan mulai pukul 09.00 Wib di ruang Riksa Dittipikor lantai 6 gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kepastian tentang jadwal pemeriksaan Firli tersebut dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (29/11) lalu. Untuk keperluan pemeriksaan ini, penyidik sudah mengirim surat panggilan kepada Firli.
“Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6),” ujar Trunoyudo
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah dua kali dilakukan selama tahap penyidikan. Sedangkan pemeriksaan pada hari ini adalah yang ketiga dan perdana sebagai tersangka.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri
Banyak spekulasi soal nasib Firli setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Spekulasi tersebut mengarah pada peluang Firli akan langsung di tahan usai menjalani pemeriksaan. Apalagi kasus yang membelit mantan pucuk pimpinan lembaga anti rasuah tersebut di sebut sebagai kejahatan luar biasa.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto bisa saja penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Firli kalau diperlukan.
“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik apakah secara subjektif ada hal hal yang diperlukan penahanan, bisa saja ya bisa saja di lakukan penahanan,” Ujar Karyoto kepada wartawan Senin (28/11) lalu.
Kapolda memastikan, pihaknya tidak meng istimewakan Firli selama proses hukum berjalan. (**/SK)



















