Poscyber_ Polisi mengamankan seorang pria inisial FA ( 28) asal Ciriung, Cibinong Kabupaten Bogor karena menyimpan obat keras golongan G tanpa resep Dokter. Di duga pria ini menyalahgunakan obat keras tersebut dan memperjualbelikan.
Dari keterangan Polisi Ribuan butir obat-obatan diamankan dari tangan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai dari tangan FA sebagai barang bukti.
“Barang bukti 1.570 butir Tramadol, 420 butir Trihex, 216 butir Hexymer, 240 butir Dextro, dan yang tunai Rp 795 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu kepada wartawan Rabu (29/11)
Yunli mengkonfirmasi, penangkapan pelaku di lakukan pada Selasa (28/11). Setelah penangkapan, pelaku penyimpan barang terlarang ini di serahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor.
“Kita cuma amankan saja kemarin, langsung diserahkan ke Narkoba,” ujarnya
Menurutnya, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Adanya indikasi penyalahgunaan obat keras ditindak lanjuti dengan penyelidikan ke TKP. ” Laporan dari warga saja, terus kita cek dan ada, langsung diamankan dan diserahkan ke Polres,” kata Yunli.
Terpisah, sejumlah warga mengaku resah dengan peredaran obat keras jenis tramadol. Keresahan karena peredaran obat jenis tramadol menyasar ke anak anak remaja. “Katanya harganya sangat murah jadi gampang ke beli anak anak, tapi efeknya sangat fatal. Kalau dipake jangka panjang bisa merusak saraf dan pemakai bisa alami kebutaan,” ujar salah satu warga Tajurhalang, Amelia
Dia lalu bercerita, ada tetangganya seorang anak muda yang yang mengalami gangguan penglihatan. Belakangan di ketahui , gangguan mata ini karena sebelumnya sering mengkonsumsi Tramadol.
Selain obat keras lain, jenis Tramadol ini sering di jadikan pengganti minuman untuk bisa mabok. (**/SK)



















