PosCyber (Jakarta) – Pria bernama Udin alias Samsudin belakangan mengaku ada motif komersil dibalik pembuatan konten you tube dengan tema tukar pasangan. Samsudin yang menjadi tersangka dalam kasus itupun telah mengatakan kepada penyidik Polda Jawa Timur, penayangan konten itu hanya untuk menarik minat orang untuk melihat sekaligus menekan tombol subscribe.
Sejauh ini Polisi belum menemukan motif dan bukti lain kecuali pernyataan kontroversial dari samsudin. Polisi hanya menyebut, jika pria yang sudah ditangkap diwilayah Blitar itu masih plin plan menyebut lokosi pembuatan video yang kemudian viral di medsos tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan penetapan Samsudin sebagai tersangka dilakukan usai penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Jumat (1/3). Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga terlebih dahulu memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2) lalu.
“Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan dikutip CNN.
Sebelumnya, Samsudin sempat ditangani Polres Blitar. Namun akhirnya diambil alih Polda Jawa Timur yang kemudian langsung menjemput paksa samsudin dirumahnya.
Dalam pemeriksaan awal Samsudin sempat mengaku lokasi pembuatan Video tersebut dilakukan di Bogor. Namun dipemeriksaan berikutnya Samsudin merubah keterangannya.
Saat ini, pria yang melabeli nama belakangnya sebagai Jadab itupun langsung ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Menurut Dirmanto, kasus ini bermula saat Samsudin mengunggah Video aliran sesat Tukar Pasangan melalui channel Raka official. Pada intinya, samsudin memberi arahan semua pengikutnya untuk melakukan hubungan badan meski bukan dengan pasangan. Hal itu menurut Samsudin sebagai perbuatan sah dan jadi kunci untuk masuk surga.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk pasalnya diterapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. (**/SK).



















