Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Diperiksa Kejati Jabar Besok

Pos Hukrim20 Dilihat

PosCyber (Bandung) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam bakal diperiksa pertama kali sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong besok, Selasa (19/3).

Kasipenkum, Kejakasaan Tinggi Jawa barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan, sesuai surat yang telah dikirimkan kepada tersangka, penyidik Kejati telah menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada hari Selasa pukul 9.00 Wib.

“Namun untuk pastinya tidak tahu sebab jam berapa yang bersangkutan akan datang belum tahu juga, yang pasti sesuai surat yang kita kirimkan jadwal pemeriksaan jam 9.00 wib,” kata Nur Sricahyawijaya kepada Poscyber.com melalui sambungan Telpon Senin (18/3)

Dia mengatakan, setelah pemeriksaan Kejati akan memberikan penjelasan secara lengkap terkait kasus tersebut. Namun begitu Nur Sricahyawijaya tidak memastikan apakah setelah pemeriksaan tersebut, Irfan akan langsung ditahan atau tidak.

Sebelumnya, dia hanya menyebut kasus yang menjerat Irfan adalah kasus gratifikasi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kapala Bagian Ekonomi di Setda Kabupaten Majalengka.

Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Atas kasus tersebut Irfan dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan tim pendampingan hukum untuk Irfan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tim tersebut disiapkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka.

Menurut dia, bantuan pendampingan hukum tersebut biasa diberikan untuk mendampingi para ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang terjerat masalah hukum.

“Saat ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka tengah menyiapkan bantuan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi kepada wartawan akhir pekan lalu.(Bim/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *