Polisi Tangkap SA Karena Jual Tramadol dan eksimer, Cek Faktanya..

Pos Hukrim36 Dilihat

PosCyber (Tanggerang) – Pria inisial SA (20) kedapatan menjual obat golongan G tanpa izin edar jenis Tramadol dan Eksimer. Dengan kedok toko kosmetik, muslihat SA akhirnya dibongkar Polisi. SA ditangkap berikut ratusan barang bukti obat terlarang tersebut di Kawasan Karawaci, Tanggerang.

Diketahui, Tramadol dan eksimer belakangan banyak dikonsumsi anak anak remaja untuk pemicu teler alias mabok. Kedua obat terlarang ini digemari meski memiliki efek buruk yang serius, termasuk potensi kerusakan syaraf jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan, penangkapan tersangka SA dilakukan melalui penggerebekan pada kamis (14/3) lalu.

Menurutnya, penggerebekan dan penangkapan SA oleh Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Karawaci tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang sebelumnya sudah resah dengan peredaran obat golongan G.

“Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,” terang Antonius, Minggu (17/3).

Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Antonius menambahkan, Polisi akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Terlebih di bulan suci Ramadhan Polsek Karawaci rutin melakukan patroli untuk menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (MO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *