Jurus Baru Kemenkeu : Naikan Pajak THM Untuk Pembiayaan Pemda

Pos Ekonomi24 Dilihat

PosCyber (Jakarta) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang
Pemerintah Daerah ( Pemda) menaikan pajak Tempat Hiburan Malam (THM) hingga 75 persen dan terendah 40 persen. Kebijakan ini dianggap kontroversi namun Kemenkeu menyatakan, menaikan pajak THM menjadi solusi agar Pemda tidak menggantungkan pembiayaan APBD hanya dari transfer Pemeritah pusat.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( DJPK) , Lydia Kurniawati menganggap, kenaikan pajak THM akan jadi kebijakan ampuh untuk membuat fiskal daerah menjadi mandiri. Arahnya, Pemda bisa membiayai programnya sendiri tanpa harus menunggu cuan dari pusat.

Lynda beralasan, selama ini sebagian besar pembiayaan APBD didukung dari APBN. Atas dasar ini pusat memberi memberi dukungan agar daerah bisa meningkatkan pendapatan salah satunya dengan menaikan pajak THM.

“Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” ujarnya dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/1).

Linda menjelaskan, pajak dengan besaran 40 sampai 70 persen hanya berlaku di THM diskotik, karaoke, bar dan spa.

Sementara untuk pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya turun dari biasanya 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

“Jadi orang Jawa bilang jangan gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen. Yang umum A-K tadi turun, enggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di uu sebelumnya,” pungkasnya. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *