Kalau Ada Hak Angket DPR, Jokowi Harus Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu

Pos Pendidikan14 Dilihat

PosCyber (Jakarta) – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin meragukan rencana sejumlah partai menggulirkan hak angket bisa terwujud.

Namun kalau rencana itu terlaksana, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, wajib menjawab semua tudingan kecurangan dalam Pilpres atau Pileg tahun 2024. Pemerintah tidak bisa mengalihkan tanggung jawab dugaan kecurangan pemilu kepada KPU, meski lembaga ini menjadi pelaksana tunggal hajatan demokrasi di Indonesia.

“Pemerintah harus menjawab kalau subjeknya pemerintah, dugaan kecurangan itu khan diarahkan kepada pemerintah atau Presiden dalam hal ini,” kata Ujang dikutip Poscyber.com Rabu (13/3).

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hak angket adalah proses penyelidikan indikasi kecurangan oleh DPR kepadaPemerintah. Namun angket sesuai undan undang(UU) 1945 bersifat umum. Sedangkan pemilu seuai pasal 24c bersifat spesifik selain KPU sendiri adalah lembaga independen sehingga tidak ada hubungan dengan pemerintah.

“Maka bisa saja kalau ada pertanyaan ke pemerintah soal pemilu, nanti dijawab itu urusan KPU bukan pemerintah,” ujar Dewan Pengarah TPN Prabowo – Gibran tersebut.

Ujang menyatakan pendapat Yusril Ihza adalah pendapat pribadi yang kebetulan adalah salah satu tim pemenangan Prabowo – Gibran dalam Pilpres yang lalu. Sehingga kalau dalam konteks pemerintah akan mengelak (hak angket) mungkin akan berbeda dengan pendapat pakar hukum tata negara yang lain.

Dia mengatakan, apapun pernyataan Yusril dan kalau itu memamg menjadi sikap pemerintah, misalkan angket terlaksana maka pemerintah harus menjawab semua tudingan. Pemerintah tidak bisa menolak angket setelah banyak tudingan kecurangan dipemilu 2024. Sebab kalau terus ada penolakan dikhawatirkan, tudingan itu akan berbalik seolah sebuah kebenaran. “Dan itu yang bahaya,” jelas Ujang.

Karena itu, lanjut Ujang, kalau memang pemerintah merasa kecurangan itu tidak ada maka pemerintah harus jawab melalui saluran apapun termasuk angket kalau memang terlaksana.

Diketahui, wacana hak angket digulirkan Capres urut 3 Ganjar Pranowo yang menuding Pilres tahun 2024 penuh kecurangan. Belakangan, isu ini belum secara kongkrit mendapat dukungan penuh dari partai pengusung capres cawapres. Meski pada akhirnya partai pengusung capres Anis Baswedan – muhaimin Iskandar juga menyetujui penggunaan hak angket DPR untuk mengusut kecurangan Pilpres.

Terbaru, dua ketua umum PDIP dan Nasdem yakni Megawati Soekarnoputri dan Surya Paloh dikabarkan bakal bertemu khusus membahas rencana menggulirkan hak angket di DPR.

Namun rencana ketemunya dua petinggi partai ini telah didahului dengan pecahnya suara kader partai yang pro dan menolak hak angket.

“Dan kalau perkirakan wacana angket ini akan layu sebelum berkembang, berhenti ditengah jalan,” kata Ujang. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *