PosCyber (Jakarta ) Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak 9.183 kendaraan roda dua dan empat selama operasi keselamatan jaya yang berlangsung mulai 4 hingga 17 Maret 2024. Tindakan pelanggaran lalu lintas itu dilakukan petugas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar selama 14 hari, telah didahului dengan memberi himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile.
“(Petugas) juga memberi teguran kepada pengendara yang melanggar aturan,” ujar Ade Ary kepada wartawan Rabu (13/3).
Dia menjelaskan, ada 9.183 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile. Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024, petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 17.663 teguran.
Ade ary merinci, untuk jenis pelanggaran terdapat 1.282 pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm. Pelanggaran lain seperti melawan arus sebanyak 1.956 Pelanggar, Marka Jalan 431 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 5.369 pelanggar, menggunakan Handphone saat berkendara 69 pelanggar serta melebihi batas kecepatan sebanyak 76 Pelanggar.
Ade Ary menambahkan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
“Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab Polri, namun ini tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (IMO)


















