Kejati Persilahkan Semua Pihak Laporkan Dugaan Mark Up Pengadaan Mebeler DPMD

Poscyber.com(Bogor) – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Barat mempersilahkan semua pihak untuk melaporkan terjadinya dugaan mark up, termasuk pengadaan mebeler di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) untuk 412 desa se Kabupaten Bogor.

“Buat Pulbaket nya laporan resmi, lengkap pasti ditindak lanjuti,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya Kamis (9/1)

Menurutnya, dugaan mark up jelas menyalahi aturan sehingga upaya upaya pencegahan harus dilakukan. Namun jika ada indikasi ke perbuatan itu, aparat penegak hukum harus menindak lanjuti. “Dan tentunya harus ada bukti awal yang cukup,” jelas Cahya

Diketahui, Mark-up anggaran pada Belanja Barang dan Jasa pengadaan meubelair untuk 412 desa se-kabupaten Bogor pada satuan kerja (Satker) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bogor senilai Rp 33 miliar lebih.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi tim media ini terhadap 10 item barang meubelair yang sudah dikirimkan atau diterima oleh pihak desa dari DPMD.

Dimana dari 10 item barang mebeler yang dibeli dari penyedia jasa PT KMS tersebut, ditemukan beberapa item yang patut diduga harganya telah di mark-up (lebih mahal dari harga sebenarnya). Setidaknya terdapat beberapa item dengan type dan merek yang sama tapi harganya berbeda atau lebih mahal dari harga semestinya.

Terpisah menanggapi dugaan mark-up anggaran tersebut, Koordinator  Center of Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera merespon informasi ini.

” Kami mendorong Kejari Kabupaten Bogor atau KPK segera turun usut dugaan ini. Panggil dan periksa Kepala Dinas DPMD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya,” tegas Jajang melalui pesan tertulisnya, Selasa 07 Januari 2025.

Sebelumnya, Wakil Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Yaudin Sogir menyatakan sudah memanggil Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangannya namun yang datang adalah Sekretaris Dinasnya yakni Dede Armansyah.

” Kami sudah coba panggil Kepala Dinasnya untuk menanyakan mekanisme pengadaan meubelair untuk desa tersebut,tapi yang datang Sekretaris Dinasnya. Dalam keterangannya Dede Armansyah selaku Sekdis DPMD menyebutkan bahwa pengadaan meubelair untuk desa itu melalui e-Katalog dan itu sudah berdasarkan proposal yang diajukan oleh desa-desa.

Ahmad Yaudin Sogir juga menyampaikan bahwa pemanggilan itu untuk menindaklanjuti terkait berita atau informasi bahwa adanya dugaan Mark-up anggaran pada belanja barang dan jasa pengadaan meubelair untuk 412 desa se-kabupaten Bogor.

“Hal ini kami lakukan karena Komisi 1 tidak ingin sistem administrasi pengadaan meubelair itu ada kecurangan dan penyimpangan, terang Politisi Partai PKB ini saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu 08 Januari 2025. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *