Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari 2025

Poscyber.com (Jakarta) – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah mengambil kesepakatan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak yang tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik 6 Februari 2025 mendatang.

Hasil rapat tentang Kesepakatan jadwal pelantikan dila

kukan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu ( 22 /1)
<span;>Rencananya pelantikan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan,  pelantikan akan mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan berikut:

1. Tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang terdaftar di MK.

2. Sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

3. Telah diusulkan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota kepada Presiden atau Mendagri.

Pelantikan ini akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang memiliki mekanisme pelantikan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Dari total 548 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, terdapat 309 perkara perselisihan hasil pemilihan yang terdaftar di MK. Oleh karena itu, pelantikan akan dilakukan untuk 239 daerah. (**/sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *