Poscyber (Bandung) – Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Covid RSUD Pelabuhan Ratu, Sukabumi tahun anggaran 2020 hingga 2021. Dalam kasus tersebut ketiga tersangka membuat data fiktif pengajuan dana insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani covid 19.
Kedua membuat pertanggung jawaban fiktif penggunaan dana Covid 19.”Jadi paling tidak ada dua modus operandi yang dilakukan dalam penyelewengan tindak pidana korupsi,” ujar Kabid Humad Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abas dalam konferensi pers belum lama ini
Pengungkapan kasus tersebut, kata Jules berdasar Laporan Polisi (LP) no LPA361/VI/2022/SPKT/Direskrimsus Polda
<span;>Jabar tanggal 3 juni 2022.
Menurut Jules, dari hasil perhitungan BPKP Jawa Barat kerugian negara akibat korupsi dana Covid tersebut sebesar Rp 5.400.550.763 atau Rp 5,4 miliar.
Dia mengatakan, untuk ketiga tersangka yakni DP sebagai Direktur RSUD UPTD Pelabuhan Ratu tahun 2020-2021, SL Kepala bidang Pelayanan umum RSUD UPTD dan RD sebagai SubKon Pelayanan dan Pembiayaan RSUD UPTD Sukabumi akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang no 20 tahun 2021.
Jules menyatakan, perbuatan ketiga tersangka merugikan negara atau Pemerintah Daerah Sukabumi. Karenanya Polda Jabar akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Setelah pers konferensi ini akan diserahkan oleh penyidik, akan dilakukan tahap keduq,” ujar jules (**/sk)



















