Koruptor Dana PIP Titipkan Uang Rp 7 Miliar Ke Penuntu Umum

Pos Nasional45 Dilihat

Poscyber (Bandung) – Terdakwa kasus penyimpangan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)  kuliah Angkatan 2020 sampai 2022, H.Suroyo menitipkan uang senilai Rp 7 miliar kepada Penuntut Umum.

Melalui keluarganya  penitipan uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam konferensi pers Jumat (1/11) Asisten Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, mengatakan, Seluruh uang tersebut dititipkan pada Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan program indonesia pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 sampai dengan  2022 pada universitas mitra karya bekasi” ujar Dwi

Diketahui, terdakwa H. SUROYO saat  menjabat selaku Rektor UMIKA tahun 2020-2021 bersama-sama dengan terdakwa Sri Hari Jogya, selaku Rektor UMIKA tahun 2022 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 hingga 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan modus melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.13.496.700.000

Terdakwa H. Suroyo dalam proses persidangan didakwa pasal:
Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Sk)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *