LSM Kompi Laporkan Pj Bupati Bekasi ke Kejari Cikarang

Pos Daerah32 Dilihat

BEKASI KABUPATEN, PosCyber.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) melaporkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Laporan berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

LSM Kompi melaporkan adanya kelebihan bayar sekitar Rp12 miliar lebih sejak pertengahan tahun 2022. Dana tersebut untuk memfasilitasi tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat. Selama 2022, Setwan DPRD telah mencairkan Rp21 miliar lebih untuk tunjangan perumahan.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD dan seluruh anggotanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 tahun 2022. Perbup tersebut mengatur besaran tunjangan, untuk ketua DPRD Rp42,8 juta, wakil ketua Rp42,3 juta dan anggota Rp41,8 juta per bulan. Dalam satu bulan dibayarkan tunjangan sebesar Rp2 miliar lebih.

“Para wakil rakyat menerima tunjangan senilai itu sesuai Perbup 196. Atas kejadian ini, pj Bupati harus bertanggungjawab, karena membuat kebijakan agar tunjangan bisa diberikan kepada para wakil rakyat,” ungkap Ergat di Cikarang kemarin.

Yang jadi persoalan, lanjut dia, angka tersebut terlalu besar dari nilai survei tertinggi oleh BPK. Pihaknya melihat ada beban APBD yang terlalu besar untuk hal itu.

“Jika melihat anggaran tahun 2022 dan berdasarkan hasil survei BPK, maka ada kelebihan bayar senilai Rp12 miliar lebih selama satu tahun,” lanjut Ergat.

Berdasarkan survei harga tertinggi BPK tegas dia, tunjangan perumahan yang patut diberikan untuk ketua DPRD sebesar Rp29,1 juta. Wakil ketua Rp28,8 juta dan anggota DPRD Rp15,9 juta. Dengan demikian, total per bulan untuk tunjangan perumahan berdasarkan survei BPK sebesar Rp846,9 juta.

“Jika mengikuti harga terendah dari survei BPK, tunjangan yang diberikan akan lebih rendah lagi,” tegasnya.

Pihak Kompi melaporkan hal itu ke Kejari Cikarang, karena Pj bupati diduga telah menyalahgunakan wewenang. Sehingga membebani APBD karena telah terjadi kelebihan bayar sejak tahun 2022. Jika dibandingkan besaran tunjangannya, nilai tunjangan dalam perbup dan survei BPK lebih besar dua kali lipat.

“Kami melaporkan ini agar diklarifikasi oleh kejaksaan guna mencari siapa yang paling bertanggungjawab. Jangan sampai hal ini membebani terus APBD kita. Padahal, dana itu bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas,” pungkasnya.

RUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *