POSCYBER – Pemerintah diminta melibatkan stakeholder terkait Rencana pembatasan angkutan logistik di luar sembako saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebab di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum stabil, penerapan rencana ini bisa menimbulkan masalah baru kalau tetap di laksanakan.
Salah satunya adalah potensi naiknya inflasi karena perayaan Nataru identik dengan naiknya harga harga kebutuhan masyarakat.
Demikian salah satu kesimpulan diskusi bertajuk “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya” yang diselenggarakan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) di Auditorium ITL, Selasa (28/11).
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Tatan Rustandi, Plt Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Krisna Ariza dan Direktorat Jendral Industri Agro Ditjen Industri Agro, Setia Diarta.
Sementara dari sejumlaj asosiasi Turut hadir, Ketua Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ivan Kamadjaja, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI), Subandi, dan Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat.
Bertindak sebagai penanggap diskusi adalah Pakar Transportasi dari ITL Trisakti, Suripno dan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.
Selain itu, kesimpulan diskusi juga mengharapkan Pemerintah tidak melakukan pelarangan angkutan barang tetapi memberlakukan rekayasa lalu lintas. Sebab berbeda dengan libur lebaran dimana pergerakan masyarakat bertujuan untuk mudik, pada libur Nataru pergerakan masyarakat kebanyakan bertujuan untuk berwisata.
Rektor ITL Trisakti, Yuliantini mengatakan, tema diskusi tersebut sangat penting diangkat mengingat masalah pelarangan angkutan logistik pada setiap hari libur Nataru dan Lebaran selalu menjadi perdebatan antara pemerintah dan para pelaku usaha.
Menurutnya, salah satu sektor industri yang paling merasakan dampaknya adalah industri logistik angkutan barang. Regulasi ini tidak hanya mempengaruhi jalur distribusi, tetapi juga dapat berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan komoditas.
Sedangkan Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menyampaikan, pada prinsipnya Kemenhub juga tidak mau ada pembatasan. “Tidak mau adanya pembatasan, tetapi dengan hasil-hasil kajian yang dilakukan tersebut, maka tidak ada pilihan yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Dalam Pengecualian
Lebih lanjut, Krisna Ariza meminta ada pengecualian pembatasan logistik di luar sembako, yakni distribusi air minum dalam kemasan (AMDK). Sebab dari pengalaman sebelumnya, pembatasan logistik terhadap AMDK telah menyebabkan kelangkaan. Apalagi di saat hari besar seperti idul Fitri dan Nataru. ” Jadi, hal-hal seperti ini perlu juga dipertimbangkan khususnya untuk AMDK ini agar tidak masuk dalam daftar yang dilarang angkutan logistiknya saat Nataru nanti,” tuturnya.
Menurut Setia Diarta AMDK tidak masuk dalam pengecualian pelarangan. Sebab dia memprediksi sekitar 139 juta produk AMDK tidak dapat terdistribusi kepada konsumen jika dilakukan pelarangan terhadap angkutan logistik mereka saat Nataru. (SDK)



















