PosCyber (Jakarta) – Serangan Capres urut 1, Anis Baswedan ke Capres Urut 2 Parbowo Subianto dalam debat Capres 3, lanjut dengan sejumlah laporan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).Laporan terkait dugaan Anis telah menghasut, adu domba dimasyarakat atau perseorangan dengan meminta Praobowo menunjukan data pertahanan dan keamanan negara.
Juru bicara Pengacara Pilar Konstitusi (P3K) Rizal R.K mengatakan, permintaan Anis terkait data pertahanan dan keamanan adalah rahasia negara yang dilindungi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan informasi Publik sebagaimana Pasal 17 huruf c angka 1 sampai dengan 7.
Permintaan ini disampaikan Anis dimasa kampanye dan disaksikan oleh Jutaan Masyarakat Indonesia.
Anis diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Karenan itu Anis dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 521 Undang undang pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
“Karena itu kita laporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu agar bisa diprosee sesuai kewenangan Bawaslu,” ujar Rizal Rabu (10/1).
Sebelumnya, elemen masyarakat yang tergabung dalam Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu RI. Laporan terkait ucapan Anis yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun hanya untuk pembelian alutsista bekas.
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya dikutip Selasa (9/1).
Berdasar LHKPN yang disampaikan Prabowo, lanjut Subadria. Ketua Umum Partai Gerindra itu memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000. Sementara, Anis yang memberi nilai 11 dari 100 kepada Prabowo adalah sebuah penghinaan.
Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” ujarnya. (SK)



















