Penerimaan Kepabeanan Dan Bea Cukai Kontraksi 11,7 Persen

Pos Ekonomi27 Dilihat

Poscyber (Jakarta) – Target penerimaan Kepabeanan dan bea cukai dicatatkan kontraksi hingga 11,7 persen atau tembus 85,5 persen sebesar Rp 256,5 Triliun. Sampai Desember tahun ini berdasar Keppres no.75 tahun 2023, pemerintah mentargetkan penerimaan Kepabeanan dan bea cukai sebesar Rp 300 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani berkesimpulan tidak tercapainya target pemasukan dari sektor kepabeanan dan bea cukai akibat mengecilnya pendapatan bea keluar eksport.

“Ini terutama berasal dari bea keluar ekspor-ekspor kita, apakah yang mengalami pelarangan ekspor dengan hilirisasi atau permintaan ekspor global yang melemah. Itu tercermin dari penerimaan kepabeanan,” kata Sri Mulyani , Jumat (15/12).

Sementara itu, penerimaan cukai sangat dipengaruhi oleh faktor cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Pada pertengahan tahun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah memangkas target penerimaan bea cukai untuk outlook 2023 hanya sebesar 99 persen atau menjadi Rp 300,1 triliun dari Rp303 triliun.

DJBC mengungkapkan penurunan penerimaan ini dipengaruhi bea keluar yang turun sampai 80%, karena harga komoditas yang turun rendah dan turunnya penerimaan cukai.(**/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *