Poscyber (Jakarta) – Peran pelaku pemalsuan uang di Jakarta Barat berbeda beda. Seperti yang diugkap Polisi, tersangka dengan inisial I berperan sebagai pengendali mesin cetak uang, dia mendapatkan upah hingga Rp 1 juta per hari.
Polisi menetapkan 4 Tersangka kasus sindikat peredaran uang palsu
Polisi mengungkap Identitas Pemesan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar
“Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6) dikutip viva
Wira melanjutkan, tersangka I akan mendapatkan bonus Rp100 juta jika pemesan berinisial P sudah mentransfer uang pemesanan. P diketahui memesan uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang dihargai uang asli senilai Rp5,5 miliar.
“Bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” jelas Wira.
Wira menyebut, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap I selaku operator mesin cetak uang dan P sebagai pemesan. Lalu, satu orang lainnya berinisial A.
Sindikat pelaku diketahui mulai memproduksi uang palsu sejak April 2024.
Sedangkan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (**/SK)



















