PosCyber (Jakarta) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah selesai membacakan keputusan sidang palanggaran kode etik Mantan ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Hasilnya, Firli diputus dengan sanksi berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL (eks mentan Sahrul Yasin Limpo) yang perkaranya sedang ditangani KPK,” ujar ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean Rabu (27/12)
Oleh karena itu, kata Tumpak, Dewas KPK meminta Firli untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.
Dewas KPK tetap menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik meski Firli Bahuri tidak hadir di persidangan yang di gelar digedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.
Selain itu soal LHKPN yang diduga tidak sesuai dan kehidupannya yang bermewah-mewahan. (SK)



















