PosCyber ( Jakarta) – Sejumlah Kepala Daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia bisa bernafas lega. Pasalnya, pengajuan judicial review atas undang undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 201 ayat 5 telah di kabulkan Makkamah Kostitusi (MK).
Dengan dikabulkannya juducial Review ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang di lantik pada tahun 2019 lalu, bisa menjabat 5 tahun penuh hingga bulan April tahun 2024.
Sebelumnya, masa jabatan mereka di paksa berhenti di akhir Desember 2023 atau sekitar 4 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Adapun enam kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan gugatan atas undang undang Pilkada tersebut, masing masing Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa Wali Kota Tarakan Khairu dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie rachim.
Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim mengaku lega dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan tentang akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang di lantik pada tahun 2019.
Keputusan MK, diakui Dedie Rachim keluar pada hari Kamis (21/12). “Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, hari ini diterima atau di kabulkan oleh majelis hakim MK,” ujar Dedie kepada wartawan Kamis (21/12)
Dia mengatakan, keputusan MK untuk melakukan judicial riview atas undang undang Pilkada No 10 tahun 2016 tidak hanya untuk tujuh kepala dan wakil kepala daerah yang mengajukan gugutan, namun juga akan punya pengaruh terhadap akhir masa jabatan 44 kepala daerah di Indonesia. Sebab, ke 44 kepala dan wakil kepala daerah tersebut akan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023, meski sebenarnya masa jabatan baru selesai tahun 2024 kalau dihitung dari tahun pelantikannya. (*/SK)



















