Warga Gaza Terpukul Dengan Keputusan Mahkamah Internasional

PosCyber (Timur Tengah) – Warga Gaza, Palestina merasa terpukul dengan keputusan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice /ICJ) soal Israel yang sebelumnya mendapat tuduhan melakukan Genosida di Gaza hingga menewaskan 21.000 lebih rakyat Pelestina.

Keputusan Pengadilan dunia itu dianggap warga Gaza sebagai keputusan sumir karena tidak subtansial atau berusaha menghentikan tindakan Israel melakukan pemboman udara, invasi darat dan serangan lain. Dengan keputusan ini, besar kemungkinan Israel akan segera melancarkan serangan lagi meski dalam keputusan ICJ menyebut Israel harus menghentikan tindakan Genosida atau pembasmian terhadap warga Palestina.

Dikutip kantor berita Jaringan Al Jazeera, seorang warga Gaza, Ahmed al-Naffar (54) mengaku tidak memiliki kepercayaan ke komunitas Internasional namun dengan pengaduan Afrikan Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional, sebelumnya dia berharap ada keputusan untuk menghentikan perang melalui gencatan senjata.

Ahmed al-Naffar yang mengikuti sidang pengadilan di Deir el-Balah, Gaza tengah mengatakan warga Palestina berharap perang dihentikan dan menganggap pengadilan Dunia itu telah gagal.

“Meskipun saya tidak mempercayai komunitas internasional, saya memiliki secercah harapan bahwa pengadilan akan mengambil keputusan gencatan senjata di Gaza,” Kata Ahmed.

Pengungsi Palestina Mohammad al-Minawi (45) memiliki pandangan serupa. “Saya tidak optimis… Sayangnya, tidak ada yang bisa menghentikan Israel,” katanya kepada Al Jazeera.

Sementara Anggota dewan kota Ramallah, Lubna Farhat menganggap keputusan ICJ sebagai sejarah mesk dia mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih dan berterima kasih kepada Afrika Selatan karena telah mengajukan kasus ini, namun yang diinginkan oleh Palestina adalah gencatan senjata segera,” kata Farhat,

Diketahui, Keputusan ICJ yang dibacakan pada Jumat (27/1) tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, tapi meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida. Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Sejumlah negara menyebut keputusan ICJ sebagai keputusan yang baik. Afsel berikut negara lain seperti Turki, Mesir, Irlandia, Spanyol, Arab Saudi,Uni Eropa, Skotlandia, Jerman, Francis pada prinsipnya akan berperan untuk mengadvokasi keputusan ICJ menuju perdamaian kawasan.

Sedangkan Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian menyerukan agar pemerintah Israel “diseret ke pengadilan” setelah keputusan ICJ.

Hossein Amir yang menulis di laman X, menyebut, Rezim palsu Israel adalah orang orang yang paling dibenci dalam opini publik dunia. Sebab melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap rakyar Palestina.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengaku telah melakukan perang yang adil dan tiada duannya. Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai keterlaluan.

Dia menyatakan, Israel akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.

Amerika Serikat menganggap, keputusan ICJ konsisten dengan pandangan Washington bahwa Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memastikan serangan 7 Oktober tidak terulang kembali.

“Kami terus percaya bahwa tuduhan genosida tidak berdasar dan mencatat bahwa pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan bahwa pengadilan menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan oleh Hamas tanpa syarat,”
Kata juru bicara Departemen Luar Negeri.

Sedangkan Hamas memuji keputusan pengadilan ICJ sebagai keputusan penting. Sebab keputusan ICJ memilki kontribusi pada isolasi Israel.

“Keputusan Mahkamah (Internasional) merupakan perkembangan penting yang berkontribusi pada isolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza,” katanya dalam sebuah pernyataan dikutip CNBC. (**/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *