Status Tersangka Eddy Hiariej Dibatalkan PN, IPW :Keputusan Hakim Sebagai Koreksi Untuk KPK

Pos Hukrim24 Dilihat

PosCyber (Jakarta) – Ketua Indonesia Police Wacth (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan, pembatalan status tersangka korupsi terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Hakim tunggal Estiono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, harus jadi evaluasi KPK untuk memperbaiki kinerja khususnya di proses penyidikan hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Menurutnya, dengan keputusan seperti itu Hakim menganggap KPK belum profesional. Sebab dua hal yang kemudian jadi pertimbangan adalah tidak terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup. Hakim juga berpendapat proses pemeriksaan saksi dalam kasus suap ini dianggap terlalu singkat.

“Putusannya menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan Korupsi Eddy Hiariej. Artinya KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan sprindik baru,” ujar Sugeng kepada wartawan Selasa (30/1).

Sugeng menegaskan, di kasus Eddy Hiariej ada peristiwa pidananya. Sehingga tinggal dirumuskan kembali langkah yg diperlukan oleh KPK untuk proses penyidikan.

Namun, lanjut Sugeng, kalau proses hukum kasus itu akan dilanjutkan, pimpinan KPK harus kompak dalam kerja kolektif kolegial. Selain itu mesti bisa memperkuat alat bukti dan menggali keterangan saksi sebanyak banyaknya dengan kerja yang cermat meski butuh waktu yang lama.

Namun tentang amar putusan hakim Estiono yang kemudian menerima praperadilan Eddy Hiariej, Sugeng menganggap ada keputusan hakim yang melampaui kewenangan yakni amar putusan yg menyatakan tidak sah segala keputusan dan penerapan lebih lanjut yang diterbitkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.

Amar putusan itu maknanya bias, karena ada dua pengertian. Yakni, apakah yg tidak sah adalah tindakan lebih lanjut terkait surat penetapan tersangka didasarkan sprindik KPK no 147 tanggal 24 November 2023 atau tindakan lebih lanjut setelah proses hukum atas perkara ini diperbarui dan dilengkapi merujuk pada pertimbangan putusan hakim .

“Menurut saya adalah terbatas dalam merujuk sprindik KPK no 147 tanggal 24 november 2023 bukan proses baru setelah dilengkapi sesuai koreksi hakim praperadilan, ” jelasnya

Sugeng berpendapat, Amar putusan itu tidak bermakna KPK tidak bisa lagi menyidik perkara Eddy Hariej. Sebab kalau itu maknanya hakim telah bertindak melampaui kewenangan atau melanggar Undang undang KPK sekaligus Undang Undang Tipikor karena membatasi kewenangan KPK.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango enggan berkomentar banyak setelah praperadilan Eddy Hiariej diterima PN Jakarta selatan.

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (30/1) dikutip detik

Diketahui, Hakim tunggal Estiono mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucap hakim.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar. (IMO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *